1 Tanda reflektif bodi kendaraan jenis film reflektif mengadopsi bahan reflektif strip dengan unit merah dan putih bergantian. Panjang menerus dari bahan warna apapun tidak boleh lebih besar dari 450mm atau kurang dari 150mm, dan rasio panjang satuan dari dua warna tidak boleh lebih besar dari 2 atau kurang dari 0,5.
2、 Lebar bahan identifikasi reflektif tubuh harus dipilih dari nilai berikut: 50mm, 75mm dan 100mm. Ketika beberapa jenis kendaraan tidak dapat menempelkan identifikasi reflektif badan lebar 50mm, dua identifikasi reflektif badan lebar 25mm dapat ditempelkan secara paralel.
3、 Untuk truk dengan massa total tidak kurang dari 12000kg dan trailer dengan massa total lebih dari 3500kg, tanda reflektif pada bodi harus dipasang di bagian belakang. Tanda-tanda reflektif pada bodi belakang harus mencerminkan lebar belakang kendaraan, dan ketinggian minimum dari tanah harus 380mm. Ketika bahan penandaan reflektif bodi kendaraan kelas I diadopsi, jumlah luasnya dengan reflektor belakang tidak boleh kurang dari 0,1 persegi; Ketika bahan penanda reflektif bodi sekunder diadopsi, jumlah luasnya dan reflektor belakang tidak boleh kurang dari 0,2 meter persegi.
4、 Rambu-rambu reflektif harus dipasang pada sisi gerbong kereta api dan truk dengan panjang lebih dari atau sama dengan 10m. Identifikasi reflektif bodi samping diperbolehkan untuk diinterupsi, tetapi panjang setiap bagian kontinu tidak boleh kurang dari 300mm, dan setidaknya satu unit bahan identifikasi reflektif bodi merah dan putih harus disertakan. Panjang total rambu-rambu reflektif pada bodi samping tidak boleh kurang dari 50% dari panjang kendaraan. Ketika panjang pemasangan atau penempelan gagal memenuhi persyaratan yang ditentukan, metode kontur dapat digunakan untuk kompensasi.
5. Luas total rambu-rambu pantul badan yang ditempelkan pada setiap kendaraan harus kurang dari 2 meter persegi.
6、 Tanda-tanda reflektif tubuh yang ditempelkan tidak boleh terhalang, dan kinerja perangkat pencahayaan dan sinyal asli kendaraan' tidak akan terpengaruh setelah kendaraan menempelkan tanda-tanda reflektif tubuh.
7、 Jika permukaan cat utuh, indikasi bodi kendaraan yang bercahaya dapat langsung ditempelkan pada cat setelah membersihkan permukaan; Untuk cat yang sudah lunak dan bubuk, cat harus dihilangkan, substrat harus diperlakukan dengan pencegahan karat, dan kemudian identifikasi reflektif dari bodi kendaraan harus ditempel.
8、 Jika kendaraan dilengkapi dengan perangkat pelindung, identifikasi reflektif dari badan kendaraan dapat ditempelkan pada perangkat pelindung.
9、 Ketika tidak mungkin untuk menempelkan tanda reflektif tubuh pada tubuh, bahan tanda reflektif tubuh harus ditempelkan pada pelat pelapis terlebih dahulu, dan kemudian dipasang pada tubuh.
10、 Setelah kendaraan ditempel dengan tanda reflektif bodi, tepi tanda reflektif bodi harus tahan air.
11、 Persyaratan teknis untuk bahan identifikasi reflektif tubuh: identifikasi reflektif tubuh harus memenuhi standar nasional' s Republik Cina identifikasi reflektif tubuh truk dan trailer (gb23254-2009) dalam hal kinerja retrorefleksi dan keseragaman, tahan cuaca, ketahanan korosi semprotan garam, ketahanan pelarut, ketahanan benturan, tahan suhu, adhesi, tahan air, ketahanan lentur, dll persyaratan.





