Tanda peringatan merah putih untuk truk, trailer dan angkutan barang berbahaya
Menurut StVO, kendaraan yang diparkir juga harus diberi tanda peringatan jika diparkir di dalam kota dan memiliki berat total yang diizinkan lebih dari 3,5 ton. Kewajiban pelabelan juga berlaku untuk karavan dan kendaraan dengan trailer. Rambu peringatan untuk menandai kendaraan yang diparkir tersedia baik stasioner maupun lipat dan memiliki lapisan film reflektif sesuai dengan standar DIN 67520. Sebagai alternatif dari rambu peringatan reflektif, kami juga dapat menyediakan rambu parkir malam hari dengan reflektor kinerja tinggi berdasarkan permintaan. Peraturan lalu lintas jalan mengatur penggunaan rambu peringatan merah dan putih sesuai dengan standar DIN 11030 untuk kendaraan yang terlalu panjang dan terlalu lebar di bidang pertanian dan kehutanan. Tanda peringatan merah dan putih digunakan untuk memblokir kargo yang menjorok dan diidentifikasi dengan garis merah dan putih. Perhatikan bahwa gambar garis harus selalu menghadap ke luar dan ke bawah sehingga segitiga merah terlihat di sudut atas luar tanda peringatan lebar berlebih.







